Wadungasri, (27/10/2026) - Pemerintah Desa Wadungasri menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyampaian Aspirasi dan Perumusan Sikap Masyarakat terhadap Permasalahan Aset Desa TPS3R Al-Wadaroriqi, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan pandangan dan memperkuat komitmen masyarakat dalam menjaga serta mengamankan aset desa.
Musyawarah yang berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Warih Andono, S.H., Camat Waru, Ach. Farkan Jazuli, S.STP., M.M., Kepala Desa Wadungasri beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, para Ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat Desa Wadungasri.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Wadungasri menekankan pentingnya kebersamaan dan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menyikapi permasalahan TPS3R Al-Wadaroriqi. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan aset desa perlu dihadapi secara bersama-sama dengan mengedepankan musyawarah, komunikasi, dan kepentingan masyarakat luas.
Selanjutnya, Camat Waru memberikan arahan terkait pentingnya menjaga kondusivitas wilayah serta mengedepankan koordinasi dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Warih Andono, S.H., turut memberikan pandangan dan arahan sebagai bahan pertimbangan bagi masyarakat dalam menentukan sikap dan langkah ke depan.
Memasuki agenda inti, peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, dan masukan terkait keberadaan serta permasalahan aset desa TPS3R Al-Wadaroriqi. Berbagai pendapat disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap aset yang dimiliki desa dan kebermanfaatannya bagi warga.
Melalui pembahasan yang berlangsung secara terbuka dan mengedepankan semangat kekeluargaan, musyawarah menghasilkan kesepahaman bersama. Seluruh peserta menyatakan sepakat untuk bersatu menjaga, mempertahankan, dan mengamankan TPS3R Al-Wadaroriqi sebagai aset desa agar keberadaan dan kemanfaatannya tetap dapat dirasakan oleh masyarakat.
Kesepakatan tersebut menjadi pesan penting bahwa persoalan aset desa bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa, melainkan membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kebersamaan antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta warga menjadi kekuatan utama dalam mengawal kepentingan desa.
Pemerintah Desa Wadungasri berharap komitmen yang telah dibangun melalui musyawarah ini dapat terus dijaga dan diwujudkan dalam langkah nyata. Setiap upaya penyelesaian diharapkan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku, komunikasi yang baik, serta menghindari tindakan yang dapat memecah persatuan masyarakat.
Melalui musyawarah ini, masyarakat Wadungasri menegaskan satu sikap bersama: TPS3R Al-Wadaroriqi adalah aset desa yang harus dijaga bersama. Dengan semangat gotong royong, persatuan, dan kepedulian terhadap kepentingan bersama, diharapkan aset desa tersebut dapat tetap terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Wadungasri. (AT).