Pemerintah Desa Wadungasri merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan berbagai urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa. Dalam menjalankan tugasnya, perangkat desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Pembagian tersebut dimaksudkan agar setiap bidang pemerintahan dapat berjalan secara terarah, tertib, dan saling mendukung. Pembagian tugas dan fungsi Pemerintah Desa Wadungasri mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam mengatur kedudukan, tugas, fungsi, serta tata kerja Pemerintah Desa.
KEPALA DESA
Kepala Desa berkeduadukan sebagai pemimpin Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di desa. Kepala Desa dibantu oleh seluruh perangkat desa dalam melaksanakan berbagai urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Secara umum, Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kepala Desa antara lain mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat, pembinaan kehidupan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang. Kepala Desa juga membangun hubungan kemitraan dengan lembaga kemasyarakatan dan unsur masyarakat lainnya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa merupakan unsur pimpinan Sekretariat Desa yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, Sekretaris Desa mempunyai peran penting dalam memastikan administrasi pemerintahan desa berjalan tertib. Tugasnya mencakup ketatausahaan, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum, perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, penyusunan RKP Desa dan APB Desa, monitoring dan evaluasi, serta penyusunan laporan. Sekretaris Desa juga membantu mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa dan mendukung penyusunan berbagai kebijakan serta produk administrasi pemerintahan desa.
KEPALA URUSAN
Kepala Urusan atau Kaur merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas administrasi sesuai bidang masing-masing.
- Kaur Tata Usaha dan Umum menangani berbagai urusan administrasi umum, antara lain surat-menyurat, kearsipan, perlengkapan, inventaris dan aset desa, urusan rumah tangga pemerintahan desa, serta dukungan administrasi untuk pelaksanaan kegiatan dan rapat desa.
- Kaur Keuangan bertugas melaksanakan administrasi keuangan desa, termasuk pencatatan penerimaan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, pengelolaan administrasi penghasilan perangkat desa, serta berbagai administrasi yang berkaitan dengan keuangan dan pendapatan desa.
- Kaur Perencanaan bertugas dalam bidang perencanaan, antara lain membantu penyusunan perencanaan pembangunan desa, APB Desa, pengelolaan data pembangunan, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa.
KEPALA SEKSI
Kepala Seksi atau Kasi merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas operasional sesuai bidang masing-masing.
- Kasi Pemerintahan melaksanakan tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Ruang lingkupnya antara lain administrasi dan tata praja pemerintahan, kependudukan, pertanahan, ketenteraman dan ketertiban, penataan wilayah, penyusunan Profil Desa, pelayanan pemerintahan, serta fasilitasi pelaksanaan PBB dan kegiatan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah sesuai tugas yang diberikan.
- Kasi Kesejahteraan menangani berbagai urusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tugasnya meliputi pembangunan sarana dan prasarana desa, pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial, pemberdayaan keluarga, kepemudaan, olahraga, Karang Taruna, perekonomian masyarakat, UMKM, lingkungan, serta berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Kasi Pelayanan berperan dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat. Tugasnya antara lain memberikan penyuluhan dan motivasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat, mendorong partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa, menjaga dan mengembangkan nilai sosial, budaya dan keagamaan, serta melaksanakan pelayanan di bidang ketenagakerjaan sesuai tugasnya.
KEPALA DUSUN
Kepala Dusun merupakan unsur pelaksana kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan di wilayah dusunnya. Kepala Dusun memiliki peran yang dekat dengan masyarakat di wilayah masing-masing. Tugasnya antara lain membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban, mengawasi pelaksanaan pembangunan, melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, mendorong kegiatan gotong royong, serta melaksanakan Peraturan Desa dan kebijakan Kepala Desa di wilayah kerjanya. Kepala Dusun juga membantu menyampaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya serta menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bagian dari koordinasi dengan Pemerintah Desa.
Bekerja Bersama untuk Melayani Masyarakat
Meskipun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, seluruh unsur Pemerintah Desa Wadungasri bekerja dalam satu kesatuan. Setiap perangkat desa menjalankan tugas sesuai bidangnya, sekaligus melakukan koordinasi dan kerja sama agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik.
Kepala Desa memiliki peran dalam memimpin, mengoordinasikan, membimbing, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas perangkat desa. Dalam pelaksanaannya, koordinasi antarperangkat menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan, administrasi pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat berjalan secara terpadu.
Dengan adanya pembagian tugas dan fungsi yang jelas, masyarakat dapat lebih mudah memahami peran masing-masing unsur Pemerintah Desa serta tempat menyampaikan kebutuhan pelayanan sesuai bidangnya.
Pemerintah Desa Wadungasri terus berupaya memberikan pelayanan yang tertib, efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa Wadungasri
Bertumbuh Bersama, Menembus Batas