Wadungasri (16/07/2026) – Pemerintah Desa Wadungasri resmi menetapkan Perubahan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Wadungasri Masa Bakti 2023–2028 melalui Keputusan Kepala Desa Wadungasri Nomor 400.10.4.3/23/438.7.6.10/2026.
Perubahan kepengurusan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap struktur organisasi TP-PKK sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta untuk mendukung pelaksanaan program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga di Desa Wadungasri agar semakin efektif dan optimal.
Berdasarkan keputusan tersebut, struktur kepengurusan TP-PKK terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta empat Kelompok Kerja (Pokja I, Pokja II, Pokja III, dan Pokja IV). Susunan lengkap pengurus dapat dilihat pada lampiran keputusan atau gambar yang telah dipublikasikan.
Dengan ditetapkannya perubahan kepengurusan ini, Pemerintah Desa Wadungasri berharap seluruh pengurus TP-PKK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab serta terus bersinergi dengan Pemerintah Desa dan masyarakat dalam menyukseskan berbagai program PKK, khususnya di bidang pemberdayaan keluarga, kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Desa Wadungasri mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus TP-PKK yang telah ditetapkan dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung setiap program serta kegiatan TP-PKK demi terwujudnya keluarga yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera. (AT)