Peraturan Desa Wadungasri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai pedoman resmi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan Desa Wadungasri selama Tahun Anggaran 2026.
Dokumen ini memuat rincian pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan APBDes bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Melalui publikasi peraturan desa ini, Pemerintah Desa Wadungasri memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa.
Link file:
https://drive.google.com/file/d/1hXTdMzE-OkF-Zrg6Q0EVX8tZsCKeKw-N/view?usp=sharing
atau bisa lihat di bawah ini.