Pemerintah Desa Wadungasri menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat mengenai susunan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wadungasri. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus untuk memperkenalkan jajaran anggota BPD yang menjalankan fungsi sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD memiliki peran penting dalam mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui peran tersebut, BPD menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Susunan keanggotaan BPD Desa Wadungasri terdiri dari Akhmad Wahyudi, S.H. sebagai Ketua BPD, H. Abdul Hakam sebagai Wakil Ketua BPD, Sofyan sebagai Sekretaris BPD, Sauqi Mubarok, S.Pd.I. sebagai Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, Nurul Muwachidah, S.Pd. sebagai Anggota BPD, H. Teguh Subelo sebagai Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Rini Pujirahayu, S.E. sebagai Anggota BPD.
Pemerintah Desa Wadungasri berharap masyarakat dapat mengenal jajaran BPD serta menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dalam menyampaikan aspirasi maupun mendukung berbagai program pembangunan desa. Sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh warga diharapkan dapat memperkuat semangat gotong royong untuk mewujudkan Desa Wadungasri yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.