Wadungasri – Pemerintah Desa Wadungasri telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selama satu tahun anggaran.
Penyusunan APBDes Tahun 2026 merupakan hasil perencanaan yang telah melalui proses pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa. Anggaran ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Wadungasri.
Pada tahun anggaran ini, pendapatan desa bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah, serta pendapatan lain-lain yang sah. Seluruh pendapatan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Alokasi belanja desa difokuskan pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak. Melalui pengalokasian anggaran tersebut, Pemerintah Desa Wadungasri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.
Pemerintah Desa Wadungasri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan APBDes Tahun 2026 agar setiap program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Publikasi APBDes ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Wadungasri dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Dengan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan pembangunan Desa Wadungasri dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan membawa kemajuan bagi seluruh warga.