Wadungasri, 26/11/2025. Pemerintah Desa Wadungasri telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tanggal 25 dan 26 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Wadungasri dan diikuti oleh perangkat desa, RT/RW, serta perwakilan masyarakat.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut, Pemerintah Desa menghadirkan narasumber dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo) yaitu Bapak Kharisma. Beliau menyampaikan materi terkait pentingnya pemahaman PBB-P2 dan BPHTB, mekanisme pembayaran, dasar hukum, hingga kemudahan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Acara dibuka dengan sambutan dari Pemerintah Desa Wadungasri, dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan secara jelas dan interaktif. Peserta mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung, bertanya, dan mendapatkan penjelasan terkait berbagai kendala yang sering muncul dalam proses pembayaran pajak daerah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Wadungasri semakin memahami peran pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembangunan daerah. Pemerintah Desa juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Terima kasih kepada BPPD Sidoarjo dan seluruh peserta yang telah hadir serta berpartisipasi aktif. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan wawasan bagi seluruh warga Wadungasri.